Infosumbar.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Padang Pariaman menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu lebih lanjut peraturan terbaru terkait adanya kemungkinan perubahan regulasi terkait ambang batas pencalonan yang saat ini masih bergulir ditingkat nasional.
Komisioner KPU Padang Pariaman Divisi Teknis, Roza Mendes menyampaikan bahwa, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kemungkinan yang terjadi bilamana regulasi nantiknya berubah. Untuk itu pihaknya telah mempersiapkan dua opsi dalam hal pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman periode 2024-2029 yang akan datang.
“Terkait aturan lebih jelasnya kita KPU Kabupaten yang sifatnya sebagai eksekutor menunggu instruksi dari KPU RI yang merupakan regulator dan juga sebagai eksekutor dalam melaksanakan pemilu di Indonesia,” tutur Roza Mendes kepada wartawan pada acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan, tahapan Pilkada tetap akan berlangsung sebagaimana jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan dua opsi terkait kemungkinan terjadi bilamana aturan terkait Pilkada berubah sebagaimana putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Tahapan Pilkada tetap berlangsung sebagaimana yang telah ditetapkan. Terkait kemungkinan adanya perubahan regulasi, kita sudah mempersiapkan dua dokumen pendaftaran pencalonan berdasarkan UU Pilkada dan Putusan MK. Jadi kita siapkan saja, dokumennya dengan demikian yang mana nantinya dipakai juta sudah siapkan,” jelas Mendes.
Sebagaimana diketahui pasca putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang mana dalam putusan tersebut terjadi perubahan ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara partai politik diubah menjadi perhitungan persentase berdasarkan DPT dan suara sah hasil pemilu.
Dengan demikian, pencalonan calon kepala daerah juga bisa dilakukan oleh partai politik non parlemen sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.
(*)