Infosumbar.net – Dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa verifikasi tersebut ditetapkan melalui rapat pleno tertutup pada 13 September 2024.
“Tahapan ini sesuai dengan jadwal, dan setelah rapat pleno, kami melakukan beberapa langkah lanjutan,” kata Ory pada Sabtu, (14/9/2024).
Ory menjelaskan bahwa langkah pertama adalah menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi syarat calon, yang sudah disampaikan kepada paslon dan Bawaslu.
Setelah itu, KPU Sumbar juga mengumumkan hasil verifikasi tersebut ke publik agar masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan administrasi para calon, termasuk visi, misi, dan program yang didasarkan pada RPJPD Sumatera Barat.
Masyarakat dapat memberikan masukan melalui situs web resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id, dengan menggunakan fitur “Tanggapan” pada tahap “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”. Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” dan paslon yang ingin diberi masukan.
“Tanggapan masyarakat bisa berupa informasi tentang status hukum paslon, misalnya jika mereka adalah mantan terpidana, serta jenis kasus pidananya. Tanggapan bisa disertai bukti pendukung dan disampaikan dari 15 hingga 18 September 2024,” tambah Ory.
KPU Sumbar akan menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang rencananya digelar pada 22 September 2024.
“Kami sangat berharap partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat bisa memberikan tanggapan langsung di Kantor KPU Sumbar atau melalui platform yang telah kami sediakan,” tutupnya. (Bul)