Infosumbar.net – Dalam persiapan akhir menjelang selesainya masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk menyusun dan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Laporan ini diwajibkan untuk disampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada tanggal 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Minggu (17/11) menyatakan, LPPDK wajib disampaikan oleh pihak paslon sehari setelah kampanye berakhir.
Ia menekankan bahwa ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
“Pasangan calon harus menyerahkan data dan dokumen LPPDK hingga pukul 23.59 waktu setempat pada tanggal 24 November,” katanya.
Dalam penyusunan LPPDK, calon kepala daerah diwajibkan untuk mencantumkan beberapa elemen penting, antara lain informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, serta catatan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.
Selain itu, laporan juga harus memuat NPWP pasangan calon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
Tidak hanya mengingatkan tenggat waktu, KPU Sumbar juga menekankan pentingnya kejelasan sumber dana kampanye. Paslon tidak diperbolehkan menerima dana kampanye dari pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Pihak yang menerima sumbangan melebihi ketentuan juga wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ory menjelaskan batas maksimal sumbangan untuk dana kampanye: sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp75 juta, sementara sumbangan dari korporasi maksimal sebesar Rp750 juta.
Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon. (Bul)