Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11/2022).
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan bagi Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus punya minimal 2000 dukungan suara. Sementara untuk tahap pendaftaran akan dimulai Desember 2022.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Yanuk Sri Mulyani mengatakan kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No 3 tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.
“Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI. Sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar,” katanya,
Yanuk menjelaskan, bahwa pemilu serentak tahun ini, berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan.
“Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten dan kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten dan kota,” tuturnya.
Maka dari itu, kata Yanuk, bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya.
“Namun jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. KPU Sumbar selalu terbuka,” jelasnya.
Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menyampaikan seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” katanya. (Bul/Aks)