Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memulai tahapan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar tahun 2024 secara berjenjang. Proses ini dimulai setelah pelaksanaan pemungutan suara yang berjalan lancar pada Rabu (27/11/2024).
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Sumbar berlangsung tanpa kendala berarti.
“Sampai saat ini proses pemungutan suara berjalan lancar. Semua pemilih yang datang ke TPS hendak menyalurkan hak politiknya terlayani dengan baik oleh KPPS,” jelasnya.
Tahapan rekapitulasi dimulai pada Kamis (28/11/2024) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebelum rekapitulasi dilakukan, PPK diwajibkan mengundang saksi pasangan calon (paslon), pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti Forkopimcam.
“Rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung paling lambat hingga tanggal 3 Desember 2024. Setelah itu, dilanjutkan di tingkat KPU kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember, dan terakhir di tingkat provinsi setelah seluruh kabupaten/kota menyelesaikan tahapan mereka,” ungkap Ory.
Setiap Ketua KPPS mendokumentasikan hasil penghitungan suara menggunakan aplikasi ini, yang kemudian dapat diakses publik melalui portal Pilkada 2024 di [https://pilkada2024.kpu.go.id](https://pilkada2024.kpu.go.id/). Namun, hasil yang ditampilkan hanya berupa notifikasi hasil, berbeda dengan format tabulasi yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
Ory juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024. Hasil resmi akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai di tingkat KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Meskipun sempat terjadi keterlambatan pembukaan beberapa TPS pada hari pemungutan suara, hal tersebut dianggap wajar dan sesuai regulasi.
“Keterlambatan itu biasanya disebabkan saksi paslon, pengawas TPS, atau masyarakat yang terlambat datang ke TPS. Namun, tidak ada kendala besar,” tambahnya. (Bul)