
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memusnahkan 21.140 lembar surat suara lebih dan 133 surat suara rusak yang ditemukan saat penyortiran dan pelipatan dengan cara di bakar. Pemusnahan yang semulanya direncanakan akan dilaksanakan pukul 17.00 wib akhirnya diundur menjadi 20.30 wib.
Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Padang, Mahyudin yang ditemui mengatakan pengunduran tersebut selain di karenankan cuaca yang tidak mendukung, namun juga di karenakan belum datang nya saksi dari pihak timses pasangan capres.
“Selain karena faktor cuaca, namun juga karena saksi dari dua timses pemenangan baru biasa jam 20.00 wib saat di hubungi kembali,”ujarnya
Namun setelah pukul 20.00 wib, timses dari dua pasang capres tak ada kepastian, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kota Padang tetap melanjutkan pemusnahan kertas suara tersebut dengan di saksikan dari pihak panwaslu kota padang dan pihak kepolisian.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Muhammad Sawati yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, selain karena memang di perintahakan untuk memusnahkan surat suara berlebih sebelum pemilihan, namun juga untuk menghindari kecurigaan dan prasangka dari tim pasangan calon. (Arie Huda)