Pemerintah Kota Padang kembali melarang diadakannya pesta pernikahan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota yang dikeluarkan tanggal 12 Oktober 2020.
Surat Edaran Walikota bernomor :870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tersebut selain melarang diadakannya pesta pernikahan juga kembali mengingatkan pemilik cafe, restoran serta tempat hiburan agar hanya menyediakan 50% kapasitas tempat duduk.
Larangan mengadakan pesta pernikahan ini sendiri dalam Surat Edaran tersebut mulai berlaku tanggal 9 November 2020. Menjelang tanggal tersebut warga Kota Padang masih boleh mengadakan pesta pernikahan dengan protokol kesehatan ketat.
Penambahan angka pasien positif covid-19 di Kota Padang memang tinggi dalam beberapa hari terakhir. Apalagi tempat isolasi dan sejumlah Rumah Sakit mulai penuh dengan pasien.
Berdasarkan catatan kami, saat ini kasus aktif di Kota Padang telah mencapai 1.883 orang(per tanggal 12 Oktober 2020), meninggal dunia 90 orang serta sembuh sebanyak 2.556 orang.
Selain itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova kepada langgam.id menyatakan bahwa diterbitkannya Surat Edaran tersebut lantaran tidak berjalannya protokol kesehatan di tempat pesta selama ini.
“Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan),” kata Yopi dikutip dari langgam.id
Dalam Surat Edaran Walikota tanggal 12 Oktober tersebut pernikahan di Kota Padang mulai tanggal 9 November 2020 hanya diperbolehkan diadakan di rumah, rumah ibadah atau kantor KUA.
Jika masih nekat mengadakan maka akan dikenakan sanksi berupa pembubaran acara pesta. Selain itu bagi cafe, resto dan tempat hiburan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif serta sanksi denda minimal Rp 1.500.000 dan maksimal Rp 2.500.000.
Surat Edaran tersebut bisa dicabut apabila kondisi covid-19 di Kota Padang mulai terkendali atau situasi mulai membaik.
Bagi Dunsanak yang ingin membaca Surat Edaran tersebut bisa Unduh di Sini.