Program Padang Bersih yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Padang beberapa waktu lalu mempunyai banyak tantangan. Salah satunya adalah tidak sebandingnya volume sampah dengan jumlah armada pengangkut.
Menurut data dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Afrizal Khaidir Kota Padang menghasilkan 500 ton sampah setiap harinya. Sedangkan jumlah armada pengangkut sampah saat ini barulah 50 unit.
Maka menurut Afrizal, dengan kondisi tersebut maka untuk mewujudkan Padang Bersih perlu dukungan dan kerjasama dari segenap elemen masyarakat.
Maka untuk menyiasati keterbatasan tersebut, DKP Kota Padang berupaya terus mensosialiasikan program kebersihan lingkungan kepada masyarakat di setiap kecamatan dan kelurahan.
Selain sosialisasi, secara bertahap DKP Kota Padang akan berupaya mengadakan kontainer sampah di setiap kelurahan, agar warga tidak kesulitan untuk membuang sampah.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah pada Oktober lalu telah meluncurkan program Padang Bersih yang didukung oleh Perda No. 21 tahun 2012 tentang kebersihan.
Perda ini sendiri akan berlaku efektif mulai 1 januari 2015. Bagi yang melanggar aturan tersebut, hukuman maksimal denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan selama tiga bulan telah menanti.