Infosumbar.net – Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat (Sumbar) Sultanul Arifin menyebut pihaknya siap melayani aduan terkait adanya pelanggaran hak-hak buruh.
Kendati demikian, Sultanul menyebut Komnas HAM merupakan palang pintu terakhir jika ada suatu pelanggaran di dunia kerja. Berdasarkan catatannya, Di Sumbar sendiri pihaknya beberapa kali menerima aduan serupa, namun di tahun ini masih belum ada laporan.
“Jika aparat penegak hukum maupun dinas ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan pelanggaran hak-hak buruh, kami siap memproses bila ada laporan,” katanya dalam diskusi bersama Partai Buruh, Sabtu (15/5/2022).
Lanjut dia, langkah Komnas HAM dalam menuntaskan pelanggaran hak-hak pekerja seperti pengawasan kebijakan hukum, seperti melakukan verifikasi, mediasi, dan melaporkan ke dinas ketenagakerjaan.
Ia menyebut mengenai konstitusi yang berlaku, pasal-pasal Hak Asasi Manusia merupakan pasal yang paling banyak dimuat UUD 1945.
Terkait hak buruh, perlindungan terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi. “Payung hukum ketenagakerjaan begitu banyak, seperti UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,” ucapnya.
“Hak-hak pekerja yang mesti ditegakkan, seperti hak dasar memperoleh upah yang layak, hak mendapatkan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, kemudian hak untuk melaksanakan waktu kerja yang ditentukan, hak cuti dan haid bagi wanita serta hak-hak lainnya,” ungkap dia.
Dalam kaitan ini, ada tanggung jawab negara untuk menegakkan HAM, antara lain hak untuk menghormati hak-hak warga negara, hak untuk melindungi hak-hak warga negara, serta hak untuk memenuhi hak-hak warga negara. “Jika diam, negara akan didakwa sebagai pelanggar HAM by ommision,” tutup dia. (Ism03)