Dua bulan pasca pelantikan, posisi sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat masih kosong, sehingga kinerja KI Sumbar mengalami kendala dalaM menindaklanjuti perkara atau sengketa pengaduan.
“Sejatinya, posisi dari seorang sekretaris bagi KI sangat penting. Pasalnya sebagai bagian dari kelengkapan organisasi, sekretaris juga menjadi penghubung antara komisioner dengan pihak pemprov,” terang Syamsurizal yang saat ini berada di Banten ketika dihubungi, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa bila komisioner yang dipimpinnya beda dengan lembaga lainnya, dimana KI Sumbar bersifat independen kendati pembentukannya dilakukan Dishub Sumbar.
Dengan posisinya itu, para komisioner harus didukung staf kesekretariatan, khususnya sekretaris komisi yang cukup andal. “Apa lagi pembentukan Komisi Informasi ini dibentuk berdasarkan UU, bukan berdasarkan peraturan menteri atau perda,” tegas Syamsurizal.
Hal serupa di ungkapkan salah seorang Komisioner Informasi Sumbar lainnya, Adrian Tuswandi yang membenarkan kinerja KI sedikit terpengaruh dengan belum adanya sekretaris yang definitif.
Menurutnya, Sesuai UU No 14/2008, tugas penetapan atau penunjukan jabatan sekretaris pada sekretariat KI menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, “KI Sumbar sudah mengajukan surat pemohonnan untuk posisi sekretaris terebut kepada Gubernur Sumbar pada September lalu,” kata Adrian Tuswandi.
Ia menambahkan, sejak surat tersebut diajukan, belum ada sinyal apa pun dari pemprov sampai hari ini. Padahal, sekretaris di kesekretariatan KI Sumbar juga merakap panitera dalam sidang sengketa yang ditangani KI.
Tanpa adanya sekretaris itu, lanjut Adrian, maka kerja KI yang ingin menindaklanjuti sengketa pengaduan terkait informasi publik di pemerintahan jadi terhambat.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, begitu komisioner dilantik, sekretaris harusnya sudah ada. Jangan sampai kondisi KI Sumbar meniru kejadian yang dialami KI Jambi, dimana untuk menentukan jabatan seorang sekretaris komisi saja harus tarik ulur cukup lama.
“Sampai saat ini saja sudah ada satu sengkta yang diputuskan layak diputuskan dan dua bakal kasus lagi yang sedang diproses awal KI Sumbar. Namun dengan belum adanya sekretaris, sengkata tersebut terpaksa diundur penuntasannya,” kata Adrian Tuswandi. *Arie Huda