Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan pada tahun 2018 dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada tahun 2022.
Dari ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya diduga terlibat dalam proyek Jembatan Ambayan, sementara tiga lainnya terkait dengan proyek SPAM di Solok Selatan.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, mengatakan, kerugian negara akibat proyek Jembatan Ambayan diperkirakan mencapai Rp3,31 miliar, sedangkan untuk proyek SPAM mencapai Rp2,47 miliar.
“Ketujuh tersangka kini telah ditahan, kecuali SP yang merupakan tenaga ahli dari PT Yaek Ifda Cont, yang telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, pihak kejaksaan pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka inisial SP sebanyak 2 kali, namun pemanggilan tersebut belum dipenuhi.
Fitriansyah menambahkan, penahanan terhadap keempat tersangka kasus Jembatan Ambayan menunjukkan komitmen Kejari Dolok Selatan dalam menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi.
Keempat tersangka dalam kasus Jembatan Ambayan tersebut adalah FR yang berperan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, APB yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTRP Solok Selatan sekaligus Kepala Bidang Bina Marga, ER sebagai pemilik PT Yaek Ifda Cont, dan IP sebagai pengawas lapangan dari Dinas PUPR pada tahun 2018.
Proyek Jembatan Ambayan yang didanai oleh APBD Solok Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp14,1 miliar ini dimulai pada 27 April 2018, dan dijadwalkan selesai pada 4 Februari 2019. Namun, proyek tersebut terbengkalai. Jembatan ini dirancang untuk menghubungkan jalur kabupaten antara Kiambang, Nagari Koto Baru, hingga Pasar Muara Labuh.
“Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek Jembatan Ambayan mencapai Rp3,31 miliar,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan hukuman penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM, Kejari telah menahan tiga tersangka yang terkait dengan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,1 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus SPAM ini adalah M yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar; DE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan ASN di Pemkab Solok Selatan; dan YRE, fasilitator lapangan teknis dari pihak swasta.
Setelah memeriksa 73 saksi dan tim ahli terkait pembangunan 7 unit SPAM di daerah pedesaan, Kejari menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,47 miliar.
Ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas IIB Muaralabuh selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Dari total anggaran SPAM-DAK sebesar Rp7,1 miliar, sebanyak Rp200 juta dialokasikan untuk fasilitator, sementara sisanya sebesar Rp6,2 miliar digunakan untuk pembangunan SPAM,” kata Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan, Agus Syahputra. (Bul)