Infosumbar.net – Satu orang dilaporkan meninggal dalam kecelakaan Kereta Api Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan minibus Mobilio Nagari Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (16/8/2024).
Kecelakaan itu dibenarkan Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin. Minibus Mobilio tersebut membawa tiga orang.
“Dari informasi yang kita terima, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kemudian dalam kecelakaan itu, Kata As’ad, KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan masih dapat melanjutkan perjalanan kembali. Sedangkan minibus mengalami kerusakan.
“Kami turut belasungkawa kepada para keluarga korban dan prihatin serta menyesalkan kejadian ini,” ungkapnya.
As’ad menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang diwilayahnya.
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” tuturnya.
Pasca kecelakaan itu, KAI meminta agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Bul)