Untuk melakukan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Gubernur memutuskan kendaraan dinas di Sumbar kembali menggunakan BBM jenis Premium.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 541/405/GSB-2015 tentang penggunaan BBM jenis RON 88 untuk kendaraan Dinas Pemerintah/BUMN/BUMD.
“Landasan hukumnya melalui Surat Edaran Gubernur sudah ada. Semua kendaraan dinas tidak lagi memakai BBM Pertamax (RON 92) tetapi Premium (RON 88) untuk efisiensi anggaran,” kata Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi seperti dikutip dari antarasumbar.
Aturan ini ternyata sudah berlaku sejak 20 April lalu. Selain itu Pemprov Sumbar juga telah meminta Marketing Branch Manager PT Pertamina Sumbar-Riau untuk melakukan sosialisasi kepada SPBU di Sumbar.
Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur terkait hal ini sebenarnya merupakn tindak lanjut dari Peraturan mentri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang telah mencabut Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
[divider]
Sumber: antarasumbar