Infosumbar.net – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesai (Kemendagri RI) pada tanggal 11 Agustus sampai 13 Agustus menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dengan tun rumah Provinsi Sumatera Barat.
Pembukaan Rakornas pada Jum’at (12/8) dihadiri lagsung oleh Gubernur Sumatera Barat beserta Forkopimda, Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, para Kepala Bapenda/BPKAD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
“Selamat datang kepada para peserta Rakornas di Kota Padang, serta terima kasih kepada Bapak Mendagri yang telah mempercayai Provinsi Sumatera Barat sebagai Tuan Rumah Penyelenggara,” ucap Gubernur Mahyeldi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri dalam sambutan dan arahan yang disampaikan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakornas termasuk para Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat atas atensinya untuk hadir dan mengikuti semua rangkaian kegiatan pada Rakornas Tahun 2022 ini
“Saya mengapresiasi seluruh peserta Rakornas termasuk para Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat atas atensinya untuk hadir dan mengikuti semua rangkaian kegiatan pada Rakornas Tahun 2022 ini,” ucap Agus Fatoni.
Rakornas ini mengangkat tema “Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Realisasi APBD.
Rangkaian acara Rakornas dilanjutkan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) Triwulan II Tahun 2022 kepada Kab/Kota se-Sumbar dari Gubernur Mahyedi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan paparan materi oleh beberapa Narasumber yang pertama dari Inspektur Wilayah III Kemendagri, Bapak Dr. Elfin Elyas, M.Si CRA yang berisikan terkait APIP, Optimalisasi Pengelolaan dan Percepatan Realisasi APBD, serta Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Selanjutnya sesi kedua dari Kasubdit Pendapatan Kemendagri, Bapak R. Andri Hikmat SR, AP, MM yang berisikan tentang Kebijakan dan program optimalisasi PDRD melalui implementasi ETPD.
Pada sesi ketiga dari Direktur Utama Bank Nagari, Bapak M.Irsad yang berisikan tentang Digitalisasi Daerah.
Kemudian pada sesi keempat dari Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, Bapak Raden Suhartono menyampaikan materi terkait permasalahan serapan anggaran, regulasi tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pada sesi kelima dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, Bapak Setia Budi Arijanto menyampaikan materi terkait pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Terakhir pada sesi keenam dari Kasubdit Sinkronisasi Pengawasan dan Pemgendalian PDRD Kementrian Keuangan RI, Ibu Lili Kuntratih menyampaikan materi terkait tentang penyusunan Ranperda PDRD sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan dan Percepatan Realisasi APBD. (*)