Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri Solok musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum inkrah seperti ganja, minuman keras, kulit sisik trenggiling dan kulit beruang di Kantor Kejaksaan Negeri Solok pada Kamis (16/06/2022).
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti seperti ada ganja, sabu, miras kulit sisik trenggiling, kulit beruang, yang rutin dilaksanakan. Tidak perlu menunggu barang bukti tersebut banyak dulu, kami lihat mulai menumpuk maka akan di musnahkan,” kata Feni Nilasari sekalu Kepala Kejaksaan Negeri Solok saat diwawancarai Infosumbar.
Kemudian, Feni menjelaskan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan kegiatan rutin dan amanat undang-undang.
“Pemusnahan barang tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan. Jaksa sebagai eksekutor dalam pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut, yang mengeksekusi barang bukti yang inkrah untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan,” tuturnya.
Selain itu Feni mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi upaya pemerintah meminimalisir peredaran narkoba.
“Barang bukti ini memang kita musnahkan juga untuk mendorong upaya pemerintah dalam peredaran narkoba di Solok ini,” tutupnya. (ism01)