Jajaran Kepolisian Resor Kota Padang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini Polresta Padang berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang pesta sabu di sebuah rumah pada kamis (19/11).
Ketiga pelaku yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut masing-masing berinisial RP (35), AP (34) dan RC (28). Ketiganya merupakan warga Kota Padang.
Beberapa barang bukti yang diamankan bersama tersangka antara lain empat paket kecil sabu-sabu seharga Rp1,2 juta, satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu, satu buah timbangan digital, tujuh korek api, dua buah pirex kaca, empat alat hisap sabu-sabu, dua buah kompeng karet dan tiga bungkus plastik kemas sabu-sabu.
Saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu di Pariaman, jajaran Polresta Pariaman mengamankan seorang mantan anggota polisi berinisial M (28) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Pariaman, AKP. Ardhi Zul Hasbih Nasution yang dilansir antarasumbar, pelaku diamankan di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan pada Jumat (20/11) dini hari. Bersama pelaku ditemukan alat hisap sabu yang diduga baru digunakan oleh pekaku.
Setelah diamankan pelaku di Palak Aneh, pelaku kemudian digiring ke sebuah rumah di Desa Marunggi. Di sana ditemukan lagi paket kecil sabu senilai Rp 500 ribu dan seorang wanita berinisial EW (28).
Pelaku kini masih dalam tahanan Polresta Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri diketahui sebagai mantan anggota Polresta Pariaman dan baru saja dipecat beberapa tahun silam karena terlibat kasus narkoba.