Infosumbar.net– Sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi). Dalam kasus ini, keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Setelah bukti-bukti terpenuhi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Senin (27/3/2023).
Suharyono mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.
“Karena sudah cukup bukti maka naik menjadi tersangka dan bukti permulaan yang cukup,” tuturnya.
Diketahui, kedua mahasiswa yang terlibat telah diperiksa pihak kepolisian yang sebelumnya juga telah diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hal itu diakuinya Rektor Unand, Prof Yuliandri. Meski telah diperiksa, pihaknya belum menentukan pemberian sanksi kepada keduanya.
“Kami masih menunggu rekomendasi Satuan Satgas PPKS) Universitas Andalas. Saat Satgas PPKS masih melakukan pemrosesan,” katanya.
“Kami memberikan tindakan setelah keluar rekomendasi Satgas PPKS. Mudahan-mudahan dalam waktu cepat akan selesai,” katanya lagi. (Bul)