Kebijakan larangan Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah ternyata berdampak bagi 1.000 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sumbar.
Karena sebelumnya Pemprov Sumbar telah menganggarkan bantuan kredit untuk 1.000 PKL dalam APBD Sumbar pada mata anggaran Bansos. Namun karena adanya larangan dari Kemendagri dana tersebut tak bisa dicairkan.
Total ada Rp 2 miliar yang disiapkan Pemprov Sumbar melalui Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar. Rencananya dana tersebut akan dijadikan bantuan kredit sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing PKL.
Padahal Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar juga telah melakukan verifikasi terhadap ribuan PKL dan sudah ada 1.000 PKL yang akan mendapatkan dana tersebut.
Gubernur Sumbar sendiri mengatakan, Pemprov Sumbar tahun ini belum bisa melaksanakan Bansos dan Hibah karena postur APBD Sumbar belum memenuhi syarat untuk bisa melaksanakannya.