Infosumbar.net- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyatakan perang terhadap praktik perjudian serta memerintahkan seluruh jajaran untuk fokus melakukan penindakan terhadap perbuatan tindak pidana itu.
Menurutnya, selain melanggar undang-undang KUHP, praktik perjudian juga dilarang dalam ajaran islam, terutama di Sumbar yang menyunjung tinggi nilai agama (Islam).
“Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022, kita sudah memerintahkan jajaran untuk menegakkan hukum sekeras-kerasnya terhadap praktik judi,” katanya, Sabtu (13/8/2022).
Diakuinya, pemberantasan praktik perjudian tidak hanya yang manual termasuk kategori online juga.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel. Alhamdulillah hingga sampai hari ini (12 hari) tercatat 74 Laporan Polisi (kasus) penangkapan se-Sumbar,” tuturnya.
penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama islam. “Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain melanggar undang-undang dan norma agama, judi tersebut juga merugikan masyarakat kecil. Orang akan kecanduan dan penasaran serta berharap untung.
“Jika sudah kecanduan, akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis sehingga berujung kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” ucapnya.
Dalam pemberantasan praktik perjudian ini, Kapolda berharap peran semua pihak termas rekan media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian.
“Kita pun akan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian. Saya tidak akan mentoleransi itu,” tegasnya. (bul)