Infosumbar.net – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa beserta istri Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat.
Gelar tersebut diterima dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau. Irjen Pol Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat yang diberikan yaitu “Tuangku Bandaro Alam Sati”, kemudian istrinya Merthy menerima kehormatan adat “Puti Sibadayu”.
Pemberian gelar adat tersebut tertuang dalam keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Angku DT. Bandaro Kayo.
Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa Ia secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau yang bertempat di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Pelewaan gelar adat itu juga dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak serta Bundo Kanduang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut.
“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dengn demikian beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” katanya, Kamis (17/6/2022).
Diketahui sebelumnya, Fauzi Bahar, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, diantaranya atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan program vaksinasi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.
Lebih lanjut Ketua LKAAM Sumbar menjelaskan, nantinya Kapolda Sumbar akan melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya. (Ism02)