Padang, (infosumbar) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pertemuan sosialisasi regulasi jam operasional tempat hiburan malam dan kafe pada Rabu (23/03/2022) di Balai Kota Aia Pacah, Kota Padang.
“Untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa, kami mengadakan rapat terutama kepada pelaku usaha yg berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti tempat hiburan malam, kafe, restoran, karaoke, dan diskotik,” jelas Kasat Pol PP Padang Mursalim kepada pelaku usaha yang hadir.
Mursalim menjelaskan untuk tempat karaoke dan hiburan malam selama bulan Ramadhan akan ditutup.
“Sementara untuk restoran dan rumah makan hanya boleh dibuka mulai dari sore hari menjelang berbuka puasa. Dan untuk kafe diperbolehkan tetap buka dengan syarat tidak menimbulkan keributan saat jam sholat tarawih,” tuturnya.
Ia menambahkan para pelaku usaha tidak keberatan dan kooperatif dengan aturan tersebut.
“Kami tidak ingin selama bulan Ramadhan masyarakat Kota Padang merasa terganggu dalam menjalankan ibadah. Dan sosialisasi ini adalah langkah antisipasi sebelum ramadan dari hal-hal yang berpotensi menganggu ketertiban umum. Dan kalau melanggar akan ditertibkan, sesuai dengan perda yang ada,” jelasnya. (iif)