Pantai Padang kini mempunyai juru parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemko. Juru Parkir resmi ini menggunakan seragam berwarna jingga dengan garis scotlight dan memakai name tag.
Dengan ditetapkannya juru parkir resmi ini, maka masyarakat dan pengunjung pantai Padang diminta untuk tidak membayar parkir kepada petugas yang tidak berseragam.
”Bagi masyarakat atau pengunjung dihimbau agar tidak membayar retiribusi kepada retribusi parkir kepada juru parkir yang tidak menggunakan seragam tersebut,” tegas Walikota.
Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak pun mengapresiasi penetapan juru parkir resmi Pantai Padang ini. Karena dengan adanya juru parkir resmi, petugas bisa membedakan antara preman tukang palak dan juru parkir.
Selain itu Kompol Sumintak juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau menemukan indikasi petugas atau juru parkir tak resmi.