Jadwal pelaksanaan Pilkada Padang putaran kedua makin kabur. Jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar di atas tanggal 20 Desember, dipastikan Pilkada Padang digelar usai Pemilu 2014. Dengan demikian, terhitung berakhirnya masa jabatan wali kota Padang pada 18 Februari, Padang bakal dipimpin penjabat (Pj) Wako.
Demikan dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar, Syafrizal Ucok kepada Padang Ekspres, kemarin (10/12). ”Jika keputusan MK keluar di atas tanggal 15 atau paling lambat tanggal 20 Desember, maka pelaksanaan pilkada tak mungkin dilakukan dalam tahun ini. Sebab, proses pilkada ulang butuh waktu paling cepat 1 bulan,” ujarnya.
Bila sudah begitu, tambahnya, sesuai surat edaran (SE) Mendagri No 270/2305/ SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal pelaksanaan pilkada 2013, ditegaskan percepatan pelaksanaan 43 pilkada se-Indonesia dan 2 provinsi yakni Lampung dan Jatim dan 32 kabupaten dan 9 kota, termasuk Kota Padang. SE ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tidak boleh awal tahun 2014 atau sebelum proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar. Sebab, tahun 2014, fokus pelaksanaan pileg dan pilpres.
”Tunggu pemilu selesai, baru proses pilkada dapat dimulai. Masa jabatan wali kota Padang berakhir 18 Februari. Pada saat itu, serahterima jabatan akan tetap dilakukan antara Wali Kota Fauzi Bahar kepada gubernur. Dalam hal ini, kapasitas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Seiring jeda antara waktu penyerahan jabatan dengan pileg dan pilpres cukup lama, menurutnya, gubernur atas rekomendasi dari Mendagri akan melantik Penjabat Walikota (Pj wali kota). Alasannya, Pj wali kota yang memegang amanah adalah karena posisi kosong jabatan tersebut cukup lama. Pelaksana Tugas Harian (Plh) hanya dapat terjadi jika jeda waktunya hanya dalam hitungan hari dan proses pelantikan kepala daerah tengah dalam proses. ”Besar kemungkinan, jika pilkada tak bisa terjadi ditahun ini, maka Padang akan di pimpin oleh Pj Wako. Biasanya, untuk penentuan Pj Wako akan dipilih orang yang berkompeten dibidangnya,” ujarnya.
Syafrizal mengatakan, jabatan Pj wali kota tak menghalangi untuk mengambil kebijakan strategis. Misalnya untuk melakukan mutasi dan rotasi serta terlibat dalam pembahasan APBD. Secara kewenangan, Pj Wako dapat mengambil keputusan tersebut. Sementara, hak tersebut tidak ada pada Plh Wako.
”Kewenangan Pj Wako biasanya lebih luas, dibandingkan Plh Wako. Kendati, Pj Wako memimpin Padang, tidak akan menghalangi program pembangunan di daerah. Karena, batas kewenangannya tetap ada,” ujarnya.
Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini mengatakan, jika hasil keputusan MK telah keluar dan kemungkinan untuk pelaksanaan pilkada tak dapat dilakukan dalam tahun ini, maka ia akan segera meminta arahan pada Kemendagri terkait siapa yang direkomendasikan untuk ditunjuk sebagai Pj Wako. ”Kita tentu tak bisa membiarkan kekosongan jabatan terlalu lama. Kalau kemungkinan, pilkada tak bisa terealisasi dalam tahun ini, maka kita harus secepatnya memporoses siapa yang akan bertanggung jawab menjalankan Pemko Padang,” ujarnya.
Persoalan lainnya yang juga akan menjadi batu sandungan adalah, masa kerja KPU Padang yang juga akan segera berakhir. Jika dilaksanakan di tahun 2014 mendatang, maka kemungkinan pelaksana pilkada itu juga akan dilakukan oleh KPU baru di Padang. (Padek)