infosumbar.net – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Sumatera Barat resmi mengukuhkan pengurus baru untuk masa bakti 2025–2028 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Truntum Hotel Padang, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, pembimbing kemasyarakatan, serta perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum.
Indra terpilih sebagai Ketua IPKEMINDO Sumbar menggantikan Renaldi yang sebelumnya menjabat. Sementara itu, jajaran dewan pembina ditunjuk langsung, terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri; Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim; serta Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Novri Abbas.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kakanwil Ditjenpas Sumbar Kunrat Kasmiri menekankan pentingnya peran pembimbing kemasyarakatan (PK) sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
“IPKEMINDO bukan sekadar organisasi, tetapi wadah profesional yang harus menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Ia juga berharap agar kepengurusan yang baru dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas seluruh anggota, mengingat tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Selain prosesi pengukuhan, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan diberlakukan efektif pada tahun 2026. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Para narasumber membahas sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP yang baru, seperti penerapan prinsip keadilan restoratif, pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan, serta peningkatan peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi dan rehabilitasi sosial.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, diharapkan IPKEMINDO Sumatera Barat mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong sistem peradilan pidana yang responsif, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang.(Bul)