Sebelum memasuki bulan ramadhan, sebagian umat islam di daerah Sumatera Barat biasanya melakukan tradisi mandi balimau, yaitu mandi di tempat-tempat pemandian, lubuak atau sungai dengan niat mensucikan diri sebelum memasuki ramadhan.
Dulunya tradisi balimau dilakukan di rumah masing-masing, namun entah sejak kapan mandi balimau kemudian dilakukan di tempat pemandian umum seperti lubuak dan sungai.
Yang lebih memprihatinkan tradisi ini justru makna dan tujuan menjadi bergeser, tidak lagi untuk mensucikan diri tapi lebih kepada ajang wisata lalu kemudian mandi-mandi dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Inilah Tanggapan Walikota Padang Mengenai Tradisi Balimau
Menanggapi hal tersebut sejumlah tokoh di Sumbar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau ini, karena dilihat lebih banyak mudharat daripada manfaatnya serta tidak diajarkan dalam islam.
Ketua MUI Pesisir Selatan, Syam Zainir di Painan misalnya menyatakan bahwa balimau dengan mandi-mandi bercampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat maka haram hukumnya dan tidak diperbolehkan dalam islam.
“Kita mengimbau masyarakat, khususnya kaum muda agar tidak melakukan kebiasaan yang dilarang dalam agama Islam yang dianut mayoritas penduduk kabupaten ini. Kita mengimbau masyarakat untuk melakukan kebiasaan yang baik menurut agama, adat dan budaya Minangkabau untuk menyambut bulan Ramadhan,” kata Ketua MUI Pesisir Selatan, Syam Zainir seperti dikutip dari antarasumbar.
Baca Juga: Amankan Balimau, Polres Agam Siapkan Tim Gabungan
Sementara itu Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah juga menyatakan hal serupa. Menurutnya tradisi balimau tidak ada dianjurkan dalam islam.
“Balimau tidak ada dianjurkan di dalam Islam, itu bukan budaya kita,” kata Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Menurut Mahyeldi, sebelum memasuki bulan ramadhan umat islam sebaiknya mengisi dengan kegiatan yang bermanfaat seperti mengunjungi sanak saudara, tetangga dan kereabat untuk saling bermaafan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat mulai dari orang tua hingga pemuka agama untuk mengawasi anak dan keponakan sehingga tidak terbawa arus dengan tradisi balimau.