Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dalam prakteknya selalu menjadi persoalan. Terutama terhadap hak dan kewajiban pemberian THR pada pekerja pers atau media.
Dan masih adanya jurnalis yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, akan membuat mereka memaksa narasumber untuk memberikan THR dengan menjual profesinya sebagai pewarta.
Hal tersebut diungkapkan Ketua AJI Padang, Yuafriza dan Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, dalam siaran persnya.
Menurut LBH Pers kejadian ini adalah masalah yang selalu muncul di setiap waktu menjelang Idul Fitri. Padahal hak dan kewajiban tentang THR telah jelas diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Bahkan juga telah ditindak lanjuti oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Men/VI/2015 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama yang dikeluarkan Pada 3 Juni 2015 kemarin.
Dari kedua ketentuan tersebut, telah dijelaskan bahwa setiap pengusaha dan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan yang legal secara hukum, perusahaan media juga wajib mematuhi Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatur tentang pemberian kesejahteraan pekerjanya.
“Untuk itu, setiap jurnalis/wartawan baik yang sebagai karyawan, maupun berposisi sebagai kontributor, koresponden, stringer, fotografer serta posisi lainnya yang telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaannya. Dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dapat dipidana sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” ungkap Roni.
Selain itu, jurnalis perlu mengetahui bahwa memanfaatkan profesi untuk memaksa narasumber memberikan THR dengan alasan tidak mendapat THR dari perusahaannya dapat tergolong sebagai perbuatan pidana pemerasan terhadap narasumber.
Di sisi lain, narasumber yang mencoba memanfaatkan momen hari raya untuk memberikan THR kepada wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya, perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar etika.
Jurnalis atau wartawan yang menerima uang dari narasumber akan merusak indepedensi media, bahkan dapat merendahkan citra wartawan dan media di mata masyarakat.
Oleh sebab itu, untuk menjaga hak-hak jurnalis/wartawan serta membangun independensi pekerja media dan pers dimata masyarakat, AJI Padang dan LBH Pers Padang menghimbau;
1. Setiap perusahaan pers membayarkan THR kepada setiap pekerja medianya tanpa pandang posisi dan jabatan dengan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang hari raya lebaran;
2. Pemerintah mengawasi pelaksanaan pemberian THR perusahaan pers kepada pekerja media;
3. Setiap narasumber untuk tidak ikut memberikan THR kepada wartawan/jurnalis;
4. Kepada wartawan /jurnalis untuk tidak menerima, meminta atau memaksa pemberian THR kepada Narasumber;
5. Bagi pekerja media yang mendapat masalah terkait hak THR-nya, AJI Padang dan LBH Pers Padang membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang beralamat di Jalan Andalas raya No. 29, Padang.
Kontak Posko Pengaduan THR
Gerson (Koordinator Divisi Advokasi AJI Padang) : 081363344956
Ari (Staf LBH Pers Padang) : 081266053512
Website pengaduan:
[email protected]
[email protected]
(huda putra)