Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 telah resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Sanksi pun akan diterapkan bagi setiap warga yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Ada 10 kawasan bebas sampah di Kota Padang yang ditetapkan oleh Pemko yang dilindungi oleh Perda Nomor 21 tahun 2012 tersebut.
Pertama kawasan kawasan Jalan Bagindo Azis Chan, Sudirman, Rasuna Said hingga ke Khatib Sulaiman. Kedua Jalan S Parman, Juanda, Veteran, Damar dan Pemuda.
Ketiga kawasan Jalan Ratulangi dan Belakang Olo dan keempat, Jalan A Yani. Lalu, kelima, Jalan Ujung Gurun, keenam Jalan Raden Saleh.
Ketujuh Pantai Padang, kedelapan Pantai Air Manis, kesembilan Pantai Pasir jambak dan terakhir di kawasan Jalan M Yamin.
*bersambung ke halaman selanjutnya