Infosumbar.net – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka MR (20) terhadap korban berinisial YM dalam sebuah gudang kosong di kawasan Ngalau, Kota Padang Panjang.
Aksi bejat tersebut terjadi lantaran tersangka ingin mengambil handphone iPhone milik korban dan kemudian berpura-pura menjadi pembeli.
“Bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi Market Place,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto.
Selain itu, Donny juga mengungkap kronologi pembunuhan tersebut. Bahwa kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban YM dengan merek iPhone XI melalui market place di aplikasi Facebook.
“Setelah ada kesepakatan, korban YM bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang,” tuturnya.
Sesampai di Kota Padang Panjang, kata Donny, tersangka menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dan di sana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka dengan korban.
Diakuinya, sebelum bertemu dengan korban, tersangka juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dalam jaketnya.
“Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil dua unit handphone milik korban YM yakni iPhone VII dan IPhone XI. Kemudian tersangka langsung melarikan diri ke Kota Solok.
“Pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut,” tutupnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bul/Aks)