Infosumbar.net – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumunkan aturan terbaru mengenai masker di Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Masyarakat yang sedang beraktifitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Sontak hal ini juga membuat masker kurang pembeli.
Seperti yang disampaikan oleh seorang penjual masker Boy (40) di Pasar Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, masker yang ia jual turun drastic jumlahnya semenjak awal awal pandemi Covid19 hingga sekarang.
“Di awal-awal pandemi Covid19 lalu, banyak sekali masyarakat yang ingin membeli masker. Baik masker kain maupun masker satu kali pakai. Dalam satu hari saja, saya bisa menjual sepuluh kotak masker yang satu kotak isinya 50. Kebanyakan memang masyarakat membeli satuan maskernya,” kata Boy saat diwawancarai Infosumbar Minggu (29/05/2022).
Seiring berjalannya waktu, dengan angka covid 19 yang mulai melandai, banyak masyarakat yang sudah mulai kurang menggunakan masker sehingga penjualan pun turun.
“Pelan-pelan memang penjualan masker yang saya jual menurun. Apalagi saat ini masyarakat hanya banyak meminati masker sekali pakai. Semenjak akhir tahun lalu sudah jauh turun hingga 50 persen lebih. Per harinya kadang hanya terjual empat kotak saja,” ujarnya.
Sementara itu, setelah pengumuman presiden beberapa waktu lalu penjualan masker kembali turun menjadi dua kotak saja per hari.
“Kalau sekarang walaupun sudah ada aturan kelonggaran tentang penggunaan masker, anak sekolahan masih banyak yang beli masker. Per harinya masker kadang hanya terjual dua kotak,” tutupnya. (ism01)