
Dari Januari hingga Desember tahun 2013 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang telah menerima 107 kasus pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Terkait hal ini, BPSK Kota Padang pun terus melakukan sosialisasi, baik kepada konsumen maupun kepada pelaku usaha untuk menciptakan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang cerdas.
“Karena kasus sengeketa konsumen ini terus meningkat setiap tahunnya, kita melakukan sosialisasi untuk menjadikan konsumen cerdas dan pelaku usaha yang yang jujur, agar kedepannya, kasus-kasus sengketa dapat berkurang,” kata Ketua BPSK Kota Padang, Fatyudin.
Kasus-kasus yang masuk ke BPSK Kota Padang pada tahun ini antara lain sengketa terkait pembiayaan atau kredit lising kendaraan bermotor, disamping perbankan, pelayanan PDAM, Pegadaian, perumahan, dan juga listrik.
Jika melihat data pada tahun-tahun sebelumnya, angka kasus yang masuk ke BPSK meningkat. Dimana pada tahun 2012 ada 90 kasus, 2011 yang hanya 57 kasus, 2010 sebanyak 43 kasus, dan 2009 sebanyak 26 kasus.
Dari 107 kasus yang masuk ke BPSK pada tahun 2013, 92 diantaranya telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Pihak BPSK akan mengusahakan semua kasus akan selesai pada akhir tahun nanti.