infosumbar.net – Menyusul dikeluarkannya pengumuman Gubernur Sumbar tentang pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar yang berlaku mulai 1 Juli 2024 mendatang, diterbitkan pula pengumuman tentang penutupan ruas jalan Lembah Anai yang melarang kendaraan bermotor melintas di ruas jalan tersebut.
“Berdasarkan keputusan rapat forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar pada 27 Juni 2024 maka diumumkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, bahwa dalam menjamin keamanan dan keselamatan serta guna mempercepat proses pengerjaan proyek ruas jalan Lembah Anai, darang melintas/melalui ruas jalan tersebut, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek,” isi pengumuman yang diterbitkan 28 Juni 2024.
Sebelumnya, masih terdapat pengendara motor yang melintas di ruas jalan Lembah Anai meskipun jalan tersebut sedang dalam perbaikan. (peb)








