infosumbar.net – Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terpilih hasil Pilkada 2024 lalu dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.
Jadwal tersebut berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota an Wakil Walikota.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A poin 1 dalam Perpres tersebut.
Kemudian pada poin keduanya, menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah seperti bupati walikota. “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” tulis Perpres tersebut.
Diketahui, berkas usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2024 lalu telah diserahkan oleh DPRD Sumbar kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (16/1/2025).
Pada Pilkada Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy berhasil unggul dengan perolehan suara 77,12 persen. Sementara pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara. (peb)