Infosumbar.net – Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone yang terjadi di kawasan Jalan Sutan Syahrir, dekat GOR Zaini Zein, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Selasa (25/11). Pelaku diketahui merupakan seorang pria.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan seorang pria berinisial AR, yang akrab disapa Darus, dalam kasus pencurian handphone milik korban bernama Febrial Hanifda. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 November 2025, di sebuah warung kontainer dekat GOR Zaini Zein, Jalan Sutan Syahrir, Painan. Saat itu korban yang sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Indrapura singgah di warung tersebut untuk beristirahat dan meminta tolong kepada pemilik kedai untuk mengisi daya handphone-nya,” jelasnya.
Tidak lama berselang, korban mendapati bahwa handphone yang sedang diisi daya tersebut telah hilang. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan pemilik maupun korban.
“Setelah berhasil mengambil handphone merek Vivo Y27 warna biru dongker itu, pelaku membawanya ke sebuah konter di Bayang untuk dilakukan penginstalan ulang. Setelah proses reset selesai, pelaku menjual handphone tersebut kepada seorang perempuan bernama Maria Suraya, warga Kampung Air Duku Timbulun, Kenagarian Painan Timur, seharga Rp500.000,” katanya.
Tim Opsnal Macan Kumbang kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y27 tahun 2022 warna biru dongker. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 sesuai taksiran harga handphone tersebut. Sementara itu, saksi turut memberikan keterangan tambahan yang semakin menguatkan proses penyidikan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum. Ia memastikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir (*)








