Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar beserta tingkat Kabupaten Kota secara serentak resmi membuka pengambilan dan penerimaan formulir pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Pengumuman dibukanya pendaftaran tersebut sudah dirilis KPU sejak tanggal 24 Mei lalu, dan akan berakhir 7 Juni nanti. Selama rentang waktu tersebut, para bakal calon dipersilahkan datang ke KPU untuk mengambil formulir pendaftaran.
Selain untuk mengambil formulir yang telah disediakan, KPU juga membuka ruang konsultasi bagi para calon yang akan maju dalam pilkada.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Sumbar bidang Teknis, Mufti Syarfie di kantor KPU Sumbar, Selasa (25/5), “Untuk pendaftaran calon perseorangan, KPU sifatnya hanya pasif atau menunggu saja menerima berkas pendaftaran calon tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, untuk penerimaan pendaftaran calon perseorangan itu, KPU Sumbar lebih dulu dibanding kabupaten kota yang akan menyusul pada tanggal 8 hingga 12 juni 2015 nanti.
Selain itu dalam tahapan tersebut mereka (para calon) harus menyerahkan syarat dukungan yang telah ditentukan kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. KPU akan memverifikasi dukungan itu sebelum dibukanya pendaftaran calon.
Sedangkan syarat-syarat pendaftaran yang cukup penting diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), sudah diatas umun 17 tahun dan syarat umum lainnya.
Menyangkut syarat dukungan, bakal calon harus menunjukan jumlah copian KTP dan dibuktikan dengan tanda tangan basah dukungan dari pemilik KTP yang didapat bakal calon.
“Ketentuan soal syarat dukungan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan,” kata Mufti lagi.
Menyinggung jumlah dukungan KTP yang harus dikumpulkan bakal calon perseorangan untuk bisa ditetapkan sebagai calon, menurut Mufti, untuk pilgub syarat minimal dukungan KTP yang harus dikumpulkan adalah sekitar 450 ribuan KTP.
“Saya harap bakal calon jangan hanya terpaku pada syarat minimal saja. Mana tahu dalam verifikasi faktual yang dilakukan PPS di lapangan ada ditemukan dukungan ganda. Otomatis dukungan ganda itu dicoret dan tidak dihitung sebagai dukungan,” jelas Mufti. (Huda Putra)