Seperti diinformasikan sebelumnya, empat orang tokoh masyarakat Kota Padang tersebut masing-masing DZ (58), YK (68), KC (68), dan FS (70) ditangkap oleh Satreskrim Kota Padang pada selasa (19/5) sore.
Keempatnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang di belakang kantor Gapensi Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara pada pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolresta Padang dan menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Namun keempatnya kemudian dilepaskan oleh pihak Polresta Padang karena minim alat bukti.
“Tidak dikenakan penahanan terhadap mereka, karena alat bukti yang ditemukan sangat minim dan masih terus didalami alat bukti yang menguatkan,” Kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana seperti dikutip dari Haluan.
Penangkapan keempat tokoh tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan polisi pun melakukan pengintaian sejak pukul 17.30 WIB.
Pada saat penggerebekan, bersama keempat orang tersebut ditemukan satu set batu domino, kertas rekap, dan uang Rp 1 Juta di dalam tas yang diduga hasil judi.
Empat orang tokoh yang ditangkap tersebut merupakan tokoh masyarakat yang cukup dikenal di Kota Padang. Bahkan salah satu diantaranya adalah mantan wakil walikota Padang.