Infosumbar.net – Dugaan pungutan liar (Pungli) di jalan lintas di Sijunjung, tepatnya di daerah Tanjuang Gadang meresahkan pengendara yang melewati daerah tersebut.
Dugaan pungli ini diduga dilakukan oleh oknum masyarakat. Bagi pengendara yang lewat dipatok untuk membayar Rp10 ribu. Jika tidak, maka belum dibolehkan untuk lewat.
Hal itu diungkap salah seorang pengendara inisial IO (34) kepada Infosumbar pada Senin (4/3/2024) malam. Kegiatan pungli itu dialami oleh dirinya sendiri yang kebetulan datang dari arah Jakarta.
Diakuinya, di lokasi memang ada proyek berupa pembangunan jalan. Jadi dilakukan sistem buka tutup. Bagi pengendara yang lewat, harus membayar Rp10 ribu agar bisa lewat.
“Pengendara yang datang dari kedua arah wajib bayar. Jika tidak dibayar, maka sejumlah oknum masyarakat ini tidak membukakan jalan,” katanya.
IO mengatakan oknum masyarakat, karena di lokasi memang tidak ada petugas dari kepolisian ataupun instansi lain berada di lokasi.
IO sangat menyayangkan dan resah dengan kondisi tersebut. Disamping pungli adalah perbuatan yang dilarang, tentu pengendara juga sangat diberatkan.
“Kalau pengendara pribadi (menengah keatas) mungkin tidak merasa berat. Tapi kita kasihan dengan sopir kampas atau lainnya yang hanya berpenghasilan kecil,” ungkapnya.
IO berharap kepada pihak terkait untuk dapat mengatasinya agar kegiatan pungli di daerah tersebut tidak berkelanjutan.
“Berharap pihak yang berwenang untuk dapat mengatasi hal ini. Apalagi lokasi tersebut adalah jalan lintas menuju Pulau Jawa dan sebaliknya,” pungkasnya. (Bul)