
Dua pejabat Pemko Padang yang menjad tersangka dugaan penyelewengan dana pembangunan Pasar Bungus diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya kedua tersangka telah menjalani penyidikan dan pendalaman kasus oleh tim penyidik unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Padang.
Selain dua tersangka tersebut penyidik juga menyerahkan berkas pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Pasar Bungus, Dinas Pasar Kota Padang dan pengawas pekerjaan Dinas PU Kota Padang.
Hasil penyelidikan memukan adanya mark up pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot fisik sebenarnya. Hal tersebut juga didukung hasil audit dari BPK yang menyatakan bahwa ada penyelewengan dana. Akibatnya negara dirugikan tak kurang dari Rp 117 juta.