Infosumbar.net – Kepolisian Resor (Polres) Mentawai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, dengan barang bukti sebanyak 1.400 liter.
Kasus ini melibatkan dua orang pelaku yang tertangkap di Jalan Raya Sipora, Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB terhadap sebuah kendaraan pikap berwarna hitam bernomor polisi BA 8062 QZ yang membawa pertalite dalam jumlah besar.
“Kendaraan yang kami amankan membawa BBM jenis pertalite sebanyak 1.400 liter dalam 40 jerigen, dengan kapasitas tiap jerigen mencapai 35 liter,” ungkap AKBP Rory Ratno pada Minggu (3/11/2024).
Dua pelaku yang diamankan berinisial Y (48), warga Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, dan DW (38), warga Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Y diduga berperan sebagai pemilik BBM, sementara DW bertindak sebagai sopir kendaraan yang membawa pertalite tersebut.
“Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM jenis pertalite yang ditimbun merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan masyarakat,” kata AKBP Rory.
Barang bukti berupa 40 jerigen berisi BBM bersubsidi saat ini telah diamankan di Kantor Polres Mentawai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jerat hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Bul)