Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah ditemukan pelanggaran serius yang mencederai integritas proses pemilu.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU ini disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Keputusan tersebut diumumkan saat Medo memantau proses rekapitulasi suara di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pada Jumat (29/11/2024).
“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwascam untuk dilakukan PSU,” ujar Medo.
Medo memaparkan bahwa pelanggaran pertama terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang, TPS 9. Di TPS tersebut, ditemukan dua pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan bukan warga setempat, namun tetap diizinkan mencoblos.
Pelanggaran kedua ditemukan di Kabupaten Dharmasraya, TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, di mana seorang pemilih diduga mencoblos di dua TPS berbeda.
Mengacu pada Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp 18 juta.
Untuk memperbaiki situasi, PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024. “Langkah ini diambil untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Medo juga berharap pelaksanaan PSU ini dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan akuntabel. “Dengan adanya PSU ini, kami berharap proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (Bul)