Proses penyidikan dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Kota Padang kembali dilanjutkan oleh Kejari Kota Padang dengan memeriksa 15 orang saksi.
“Hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejari Padang, telah memeriksa 15 orang yang keterangannya diperlukan,” kata Kepala Kejari Padang Sukaryo dikutip dari Antara Sumbar.
Mencuatnya kasus korupsi RSUD Dr Rasidin berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut pada tahun 2012.
RSUD Dr Rasidin sendiri memperoleh dana sebesar Rp 65 Miliar dari Kementrian Kesehatan untuk pengadaan alat kesehatan. Namun dalam pendistribusiannya diduga ada penyelewengan.
Sementara Dirut RSUD Dr Rasidin dalam keterangannya yang dimuat Antara Sumbar membantah adanya penyelewengan. Artati menyatakan bahwa pendistribusian dana sudah sesuai dengan pengadaan.
“Dana itu untuk pengadaan Alkes di RSUD, tapi setahu saya pendistribusian dana itu telah sesuai dengan alokasi pengadaan,” jelas Artati dikutip dari Antara Sumbar.