Terkait Dugaan Korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Talu, kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat Kejari Pasaman Barat saat ini masih memburu MC, salah satu rekanan BBI Talu.
Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Balai Benih Ikan dengan nilai proyek Rp 1,97 Miliar. MC diduga terlibat bersama dengan Kepala DKP Pasaman Barat Nellyarwisma dan dua orang lainnya yang saat ini sudah ditahan pihak Kejari.
Kepala Kejari Simpang Ampek dalam pernyataan yang dimuat Antara Sumbar menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap MC yang diduga telah melarikan diri.
“Kami akan terus memburu pelaku dimanapun dan kapanpun. Lebih baik menyerahkan diri saja dan patuhi proses hukum yang berlaku” kata Kepala Kejari Simpang Ampek, Yudi Indra dikutip dari Antara Sumbar.
Sebelumnya Kepala DKP Pasaman Barat Nellyarwisma juga ditahan Kejari Simpang Ampek bersama dengan konsultan pengawas proyek BBI Talu, CV Muldecon Graha Adhyaksa, Effendi Sefrial dan mantan PPTK kegiatan BBI Talamau, Mirza Fadli dalam kasus korupsi pembangunan BBI tersebut.
Akibat tindakan korupsi para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 914,28 juta. Dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah dengan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.