Infosumbar.net- Ratusan saksi telah diperiksa penyidik Tipidkor Polresta Padang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di puluhan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di Sumatera Barat (Sumbar).
Meski ratusan saksi diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka. Begitupun dengan taksiran kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa penyidik Tipidkor masih berupaya melengkapi berkas, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pemeriksaan masih berlanjut. Kemudian ada satupun yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SLB ini,” katanya, Senin (7/11/2022).
Dedy mengaku para saksi yang sudah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Sumbar, panitia pengadaan proyek, hingga rekanan.
“Demi kepentingan penyidikan, kita belum bisa membeberkan nama-nama saksi yang telah menjalani proses pemeriksaan. Tetapi para berasal dari berbagai latar belakang profesi mulai dari ASN Dinas Pendidikan Sumbar, termasuk panitia pengadaan proyek,” tuturnya.
Dari ratusan saksi yang diperiksa, kata Dedy, lima puluh saksi merupakan kepala SLB yang di sekolahnya dilakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah.
“Proses penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya setelah hasil taksiran Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang masih tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) keluar,” katanya.
Dedy memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebagai bentuk keseriusan pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke puluhan SLB untuk melakukan kroscek dan meninjau proyek pengadaan sarana dan prasarana belajar yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami akan usut dan terus dalam kasus korupsi proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai 4,5 Milliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar,” tutupnya.
Diketahui, korupsi proyek pengadaan itu mencuat setelah proses pengadaan yang bermasalah karena ditemukan barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang (mark-up). (Bul/Aks)