infosumbar.net – PT. Dipo Star Finance cabang Padang telah melaporkan PT. Wahana Bumi Sentosa ke Polsek Lubuk Kilangan atas dugaan kasus penggelapan kendaraan.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo dan Shifa Khumaira Nadika kepada awak media pada Rabu (5/2/2025).
“Kami telah melaporkan PT. Wahana Bumi Sentosa ke Polsek Lubuk Kilangan terkait dugaan kasus penggelapan,” ujar Heryanto Pariambo.
Namun, pihak pelapor merasa kecewa dengan penanganan kasus ini. Menurut Heryanto, hingga saat ini kepolisian belum memeriksa Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa meskipun sudah ada sejumlah saksi dan bukti yang diperiksa.
“Sebagai pelapor, kami telah menghadirkan sejumlah saksi yang dibutuhkan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang selalu mangkir dari pemanggilan,” ungkapnya.
Heryanto menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya menjalankan prosedur sesuai Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, yang menyebutkan bahwa jika seorang tersangka atau saksi telah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik berhak mengeluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan secara paksa.
Pihak PT. Dipo Star Finance juga telah bersurat ke Kabag Wassidik Polda Sumatra Barat pada 15 November 2024 untuk memastikan bahwa laporan mereka ditangani secara profesional tanpa intervensi pihak lain.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa delapan unit Mitsubishi Fuso telah diinvestigasi di daerah Sarolangun. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang melibatkan Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa.
Di sisi lain, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan memberikan tenggat waktu selama dua hari.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada PT. Wahana Bumi Sentosa. Jika dalam dua hari ke depan tidak memenuhi pemanggilan, maka akan dilakukan penjemputan,” ujarnya.(Bul)