Infosumbar – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Jorong Simpang Tiga Kenanga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis malam (31/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kejadian ini, dua orang warga menjadi korban luka-luka akibat senjata tajam.
Kapolsek Guguk AKP Doni Primadona mengatakan, Pelaku berinisial JS (54), seorang petani yang juga merupakan warga setempat, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban, yaitu YS (49), seorang pekerja swasta, dan YT, seorang perempuan yang juga tinggal di lokasi yang sama.
“Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika pelaku mendatangi korban di sebuah titik di Jorong Simpang Tiga Kenanga. Tanpa banyak kata, pelaku diduga langsung menyerang korban YS dan YT dengan sebilah senjata tajam jenis sangkur,”jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban YS mengalami luka gores di bagian perut dan pinggang. Sementara korban YT mengalami luka di bagian punggung. Diduga luka tersebut juga disebabkan oleh senjata tajam milik pelaku. Saat ini, korban YT sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Kota Payakumbuh.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu helai pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu helai jilbab milik korban.
Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Guguak,” ungkapnya.
Kasus ini tengah didalami oleh Unit Reskrim Polsek Guguak untuk mengetahui motif dan kronologi lebih lanjut. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara”ujarnya (*)








