infosumbar.net – Masih lekat dalam ingatan, penangkapan dua penari telanjang di Fellas Cafe, Kota Padang tahun 2012. Kini kejadian yang sama kembali terulang, tapi kali ini terjadi di lokasi yang berbeda.
Kali ini dua penari telanjang ditangkap di ruang karaoke Teebox di Jalan Diponegoro, Kota Padang. Keduanya ditangkap bersama lima orang lelaki pada kamis (21/5) dini hari.
“Kami mengamankan ketujuhnya sekitar pukul 04.30, setelah memperoleh laporan dari security dan manajemen Teebox,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Fajar Sukma seperti dilansir oleh Padang Ekspress.
Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh karyawan Teebox yang dibantu oleh security. Penangkapan bermula saat karyawan Teebox mencurigai kedatangan dua orang perempuan ke ruangan karaoke yang sebelumnya dipesan oleh lima lelaki tersebut.
Karyawan Teebox yang curiga kemudian mengawasi gerak-gerik kelima lelaki dan dua orang perempuan tersebut. Setelah merasa cukup bukti, karawayan bersama security Teebox kemudian melakukan penggerebekan.
Saat digrebek di dalam ruangan karaoke tersebut didapati dua orang perempuan tengah menari di atas meja dengan kondisi setengah telanjang. Ketujuh orang di dalam ruangan tersebut kemudian diamankan.
Manajemen Teebox pun melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP Kota Padang. Pukul 04.30 WIB ketujuh orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
Setelah menjalani pemeriksaan tujuh orang yang terdiri dari dua wanita PA (22) dan DA (23) yang masih berstatus mahasiswi dan lima pemuda masing-masing RJ (27), RD (26), ZP (28), DO (27), dan HK (29 diserahkan ke Polresta Padang.
Hingga kini ketujuh orang tersebut masih dalam pemeriksaan Polresta Padang dan belum ada penetapan tersangka. Kemungkinan ketujuh orang tersebut dijerat dengan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi.
Sementara kasus serupa yang terjadi pada tahun 2012 lalu membuat dua orang wanita penari telanjang yang tertangkap waktu itu mendapat hukuman satu tahun kurungan penjara.