Infosumbar.net- Dua pemilik warung makan yang berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, akibat membuka warungnya di siang hari saat bulan Ramadhan, Rabu (06/04/2022).
Warung makan tersebut telah melanggar jam operasional usaha yang telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.
“Saat kami datangi, ternyata warung makan tersebut telah buka sejak pagi. Namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan di siang hari selama Ramadhan,” turur Kepala Bidanf Trantibum Satpol PP Padang Edrian Edwar.
Karena pemilik warung mengaku tidak mengetahui terkait aturan tersebut, Satpol PP Padang hanya memberikan teguran.
“Pemilik telah kami ingatkan dan kami tetap bertindak sesuai SOP dengan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan juga memberikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik,”ujarnya.
Edrian, berharap setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha, yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota.
“Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB, kami berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,”katanya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pemilik warung atau tempat usaha makanan agar menaati aturan yang berlaku untuk tidak beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB. (iif)