Dua orang pemalak di kawasan Pantai Padang yang selama ini meresahkan pengunjung akhirnya masuk ‘kandang situmbin’. Kedua pelaku pemalakan tersebut ditangkap oleh Polsek Padang Barat pada minggu (27/12) malam sekitar pukul 23.00 wib.
Kedua pelaku masing-masing berinisial P (23) dan MG (26), yang merupakan warga purus tersebut melakukan pemalakan kepada pengunjung Pantai Padang dengan modus memaksa pengunjung membeli minuman botol dengan harga Rp 10-15 ribu.
Penangkapan kedua pelaku pemalakan tersebut berawal dari laporan salah seorang korban. Merasa tidak senang dengan ulah pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Pospam Pantai Padang. Begitu mendapat laporan pihak berwajib pun langsung menangkap kedua pelaku.
Bagi wisatawan pengunjung Pantai Padang yang mengalami tindak kriminal, menemukan praktek ilegal lainnya diharapkan memberanikan diri melapor kepada pihak keamanan.