Dua orang pengedar ganja dengan kepemilikan 16 kilogram ganja kering diamankan oleh Polres Agam di dua lokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam pukul senin (20/4) malam.
Kedua pengedar ganja tersebut adalam DM (24) dan AD (18). AD diamankan oleh Polres Agam di Simpang Kurao Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, sementara DM diamankan di nagari garagahan.
Penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai penegedar tersebut berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah DM.
Dari tangan DM, Polisi mengamankan 1 kilogram ganja dalam paket sedang dan satu linting siap pakai. Sedangkan dari tangan AD, Polres Pasaman mengamankan 15 kilogram ganja kering yang terbagi ke dalam empat paket sedang.
Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapatkan di Panyabungan, Kota Mandailiang Natal, Provinsi Sumatera Utara. Paket ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 1,6 juta per paketnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Agam. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.