Dua orang pelajar asal Tasikmalaya berinisial AS (18) dan GS (15) ditangkap pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya karena mencuri 40 buah batu akik dari sebuah rumah salah seorang kolektor di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Selain batu akik, dua orang pelajar ini juga menggondol joran dan televisi dari lokasi kejadian.
“Batu akik yang berhasil dicuri sebanyak 40 buah berbagai jenis batu. Korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Asep Saepudin seperti dikutip dari Kompas.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya, 10 dari 40 batu akik tersebut telah dijual. Kini keduanya diamankan di ruang tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.