Padang (infosumbar) – Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 28 kilogram di Padang yang diotaki oleh Narapidana dengan A (26) dan F (39) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Muara Padang.
Ditemui infosumbar, Kepala Humas LP Muara Padang , Novri membenarkan adanya penjemputan terhadap dua orang Napi LP Muara oleh Polresta Padang untuk penyelidikan kasus tersebut.
“Iya memang benar, Jumat kemarin (10/9) ada pihak Polresta Padang menjemput warga binaan kesini untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus ganja tersebut,” ungkapnya, Kamis (16/9).
Novri juga menerangkan kedua Napi tersebut sebelumnya juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dimana Napi A dihukum 10 tahun serta Napi F dihukum enam tahun penjara.
“Saat kami menerima surat dari pihak kepolisian kami langsung mencari dan mengamankan kedua Napi dan menyta barang-barang dari kedua Napi tersebut untuk diserahkan kepada pihak Polresta Padang,” jelas Novri.
Diketahui setelah diperiksa oleh pihak Kapolresta Padang kedua Napi dikembalikan ke LP Muara Padang, dan tetap sebagai warga binaan dari LP Muara.
Ia juga menyayangkan berita yang beredar sebelumnya dimana dikatakan kalau tersangka ditangkap di LP Muara, yang sebenarnya penetapan tersangka dilakukan setelah adanya penjemputan yang dilakukan oleh pihak Polresta Padang.
Sebelumnya Polresta Padang mengamankan narkoba jenis ganja seberat 28 kilogram yang dibawa oleh AS (20) sebagai kurir di Lubuk Buaya Kota Padang (28/8), setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tiga tersangka baru yaitu S sebagai penyedia mobil untuk digunakan, serta dua orang otak dari peredaran tersebut yaitu A dan F yang mendekam di LP Muara Padang.(hafiz/mg)